(Oleh
: Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc.)
Di samping
shalat Jum’at dan seluruh rangkaian ibadah yang menyertainya, ada beberapa
amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan padahari Jum’at, diantaranya :
1. Memperbanyak shalawat atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hal ini
berlandaskan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّ
مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَكْثِرُوْاعَلَيَّ مِنَ الصَّ
ةَالِ فِيْهِ فَإِنَّ صَ تَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ
“Sesungguhnya diantara
hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari Jum’at. Karena itu, perbanyaklah
bershalawat kepadaku pada hari itu karena shalawat kalian akan ditampakkan
kepadaku.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1528 dari Aus bin Aus radhiyallahu
‘anhu. An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin menyatakannya sahih)
2.
Membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at dan siang harinya
Landasannya adalah atsar Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
مَنْ
قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَلَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Barangsiapa membaca
surat al-Kahfi pada hari Jum’at, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya
dan Baitul Haram.” (Riwayatal-Baihaqi dalam asy-Syu’ab dan dinyatakan sahih
oleh al-‘Allamah al-Albani dalam Shahih al-Jami’)
Atsar
tersebut juga datang dengan lafadz yang lain, “Barang siapa membaca
suratal-Kahfi pada hari Jum’at maka akan bersinar baginya cahaya antara dua
Jum’at.” (Riwayat an-Nasai dalam Alyaum Wallailah, dan asy-Syaikh al-Albani
menyatakan sahih dalam Shahih at-Targhib no. 735)
Adapun
hadits yang menyebutkan, “Barang siapa membaca (surat) Yasin pada suatu malam,
ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni. Barang siapa membaca
(surat) ad-Dukhan pada malam Jum’at, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah
diampuni,” adalah hadits palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi
rahimahullah dalam al-Maudhu’at. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Ad-Daruquthni
berkata, ‘Muhammad bin Zakaria (perawi hadits ini) memalsukan hadits’.” (Lihat
kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 131)
3.
Disunnahkan membaca surat as-Sajdah dan ad-Dahr (al-Insan) pada shalat subuh di
hari Jum’at.
Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca pada shalat subuh di hari Jum’at آلم تنزيل (surat as-Sajdah) dan هل أتى على الإنسان (surat ad-Dahr). (Shahih al-Bukhari no. 891)
Disebutkan
bahwa hikmah disyariatkannya membaca dua surat ini karena keduanya mengandung
isyarat tentang penciptaan Adam yang terjadi pada hari Jum’at dan adanya
isyarat tentang kondisi hari kiamat yang akan terjadi pada hari Jum’at. (lihat
Fathul Bari 2/379)
Larangan-Larangan
Pada Hari Jum’at
1.
Dilarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تَخُصُّوا
لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي
“Janganlah kalian
mengkhususkan malamJum’at untuk shalat malam di antara malam-malam yang ada.”
2.
Larangan mengkhususkan puasa pada siang harinya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تَخُصُّوا
يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِ أنْ يَكُوْنَ فِي صَوْمٍ
يَصُوْمُهُ أحَدُكُمْ
“Janganlah kalian
mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa di antara hari-hari yang ada kecuali
(bertepatan) dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian.”
(HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian
pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah salah seorang
kalian puasa di hari Jum’at kecuali (bersama) sehari sebelumnya atau
setelahnya.” (Muttafaqun‘alaih)
Adapun
hikmah dilarangnya puasa pada hari Jum’at karena pada hari itu disyariatkan
memperbanyak ibadah, yaitu zikir, doa, tilawah al-Qur’an, dan shalawat atas
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, seseorang dianjurkan tidak
berpuasa agar bisa menopang terlaksananya amalan-amalan tersebut dengan
semangat dan tanpa kebosanan.
Hal ini
sama dengan jamaah haji yang wukuf di Padang Arafah yang disunnahkan tidak
berpuasa karena hikmah tersebut. Ada pula ulama yang menyebutkan hikmah yang
lain, yaitu karena hari Jum’at adalah hari raya, dan pada hari raya tidak boleh
berpuasa.
Demikian pula di antara hikmahnya adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi karena mereka mengkhususkan hari raya mereka untuk puasa. Wallahu a’lam. (Diringkas dari kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 47-48)
Sumber: http://asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar